in ,

Kolaborasi Pertamina dan BNI Kembangkan Pertashop

Kolaborasi Pertamina dan BNI Kembangkan mitra Pertamina shop
FOTO : IST

Pajak.Com, Jakarta – Entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berusaha mengangkat derajat ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di pedesaan. Termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan PT Pertamina (Persero). Dua BUMN kenamaan itu berkolaborasi menjangkau  masyarakat yang ingin memiliki usaha di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) melalui Program Mitra Pertamina shop.

Melalui program ini, BNI menyiapkan Program Khusus Pembiayaan Pertamina shop yang diharapkan akan mempercepat terwujudnya 70.000 desa dengan SPBU Mini Pertamina. Pertashop atau Pertamina Shop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi di pedesaan atau kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Direktur Keuangan Subholding Commercial & Trading Pertamina Arya Suprihadi mengatakan, Pertamina menawarkan tiga jenis Investasi Pertashop, yaitu Gold, untuk investasi senilai Rp 250 juta; Platinum, untuk investasi Rp 400 juta; dan Diamond untuk jumlah investasi mencapai Rp 500 juta. Calon mitra dapat memilih salah satu dari dua skema investasi yang ditawarkan. Pertama, skema Investasi Company Owner Dealer Operation (CODO), yaitu skema kerja sama, yaitu Pertamina sebagai investor dan mitra sebagai pengelola Pertashop. Kedua, skema Dealer Owner Dealer Operation (DODO), yaitu skema kerja sama di mana mitra sebagai investor sekaligus pengelola Pertashop.

Baca Juga  Zakat Fitrah: Besaran dan Cara Bayar Lewat Aplikasi BCA

“Mereka yang dapat menjadi mitra Pertashop adalah yang memenuhi beberapa hal ini. Pertama, memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, PT). Kedua, memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan. Ketiga, memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop. Keempat, mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa,” tutur Arya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu 20/3/21).

Cara mendaftar menjadi mitra Pertashop pun relatif mudah. Masyarakat tinggal mengajukan diri dengan memasukkan data secara on-line melalui situs resmi Pertamina dengan menyiapkan detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa. Setalah data masuk, pihak Pertamina akan melakukan verifikasi lapangan, meliputi pengecekan izin bangun dengan desain yang disetujui Pertamina. Proses selanjutnya adalah pembangunan Pertashop, lalu penandatangan kontrak antara Pertamina dengan mitra dengan jangka waktu kontrak 10 tahun.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Tahap pengajuan kreditnya pun mudah, tinggal mendatangi BNI terdekat dan melengkapi dokumen yang diperlukan atau kunjungi situs resmi BNI untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal menyampaikan, mitra Pertashop akan mendapatkan manfaat berganda. Selain berkesempatan menjual produk-produk Pertamina selain BBM, mereka juga akan mendapatkan sepaket fitur transaksi yang menarik sebagai agen BNI. Selain peluang mendapatkan dukungan pembiayaan, Mitra Pertamina shop juga akan mendapatkan pembiayaan usaha lain, seperti LPG hingga mini market.

“Mitra Pertashop juga akan mendapatkan kapasitas sebagai Agen46 yang dapat melayani banyak transaksi on-line, dapat memonitor transaksi melalui e-channel, mulai dari BNI Mobile Banking maupun BNI Direct, memungkinkan transaksi dengan QRIS, serta mendapatkan alat EDC. Sehingga setiap Mitra Pertashop dapat memperoleh produk BNI secara komprehensif dan BNI siap menjadi banking solution untuk seluruh nasabah BNI, khususnya mitra Pertashop,” ujar Iqbal.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *