in ,

Kenali Ciri Investasi Bodong agar Tidak Terpikat Rayuannya

kenali-ciri-investasi-bodong-agar-tidak-terpikat-rayuannya
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Di tengah perkembangan digital saat ini, penipuan bermodus investasi alias investasi bodong atau investasi ilegal masih sering terjadi. Terbaru adalah terbongkarnya kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret selebgram ternama Indra Kenz, dan aplikasi Quotex yang melibatkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Kedua aplikasi tersebut merupakan platform trading saham dan mata uang asing yang dilakukan oleh broker yang menggunakan sistem binary option. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan sistem binary option dianggap sebagai bentuk perjudian on-line dan ilegal. Sebab, hal ini dilakukan dengan menebak prediksi harga yang benar. Dan setiap kali salah menebak, pemain harus menderita kerugian besar karena seluruh uang yang dipertaruhkan langsung ludes.

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Banyak masyarakat terpikat mengikutinya lantaran dipengaruhi oleh iklan, promosi, dan penawaran yang terus-menerus untuk dilakukan oleh sederet influencer ternama. Tak hanya sekali, investasi bodong yang terbongkar di Indonesia merupakan kejadian yang berulang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *