2 Legalitas perusahaan investasi tidak jelas
Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini seperti Bank Indonesia, Bappepti, dan OJK. Masyarakat kini bisa dengan mudah mengecek legalitas atau perizinan platform investasi di situs resmi OJK.
Jadi, hindari segera berinvestasi di perusahaan yang hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.
Selain itu, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya sebelum berinvestasi di perusahaan investasi. Lalu, minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Yang terakhir, hindari investasi tidak memiliki platform penjualan secara resmi.
Investasi ilegal akan melakukan penjualan baik berupa saham, reksadana, emas, dan lain sebagainya secara tidak resmi—baik melalui website atau cara penjualan resmi lainnya. Saat berhadapan dengan investasi bodong, Anda akan melihat cara penjualan investasi yang terkesan sembunyi-sembunyi dan terlalu personal.
Comments