in ,

TENDENSI MILENIAL (Transaksi Elektronik dan Investasi Milenial)

TENDENSI MILENIAL (Transaksi Elektronik dan Investasi Milenial)
FOTO: IST

Zulfahmi Simbolon

Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Pada saat ini, indonesia bahkan dunia sedang berjuang untuk menghadapi pandemi Covid – 19 yang bermula pada tahun 2019 silam. Istilah pandemi digunakan karena sifat penyebarannya yang cepat dan menyeluruh. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi dunia, khususnya indonesia. Mekanisme pembatasan aktivitas masyarakat menjadi salah satu strategi untuk mengurangi kontak langsung (sentuhan atau jabat tangan) yang berpotensi terhadap penyebarannya guna memotong rantai wabah ini1. Pembatasan kegiatan masyarakat melalui kebijakan PPKM tentunya secara praktis dan budaya menyebabkan masyarakat beralih dari produktif menjadi konsumtif. Dampak yang paling dirasakan adalah bidang ekonomi terutama mereka yang punya usaha ruang fisik seperti supermarket, restoran, pasar makanan tradisional, kedai dan pedagang kaki lima yang sangat berpotensi mengalami penurunan omset akibat limitasi sosial tersebut2.

Akan tetapi, persoalan tersebut berbanding terbalik dengan sektor pasar digital. Pada masa pandemi saat ini, teknologi merupakan solusi terbaik untuk menjaga keberlangsungan bisnis3. Teknologi menjadi pilihan era pandemi karena mampu menyediakan layanan seperti Amazon, Shopee, Lazada, Tokpedia, Google Cloud, Aplikasi Zoom, Netflix dan Slack yang mencukupi kebutuhan mereka tanpa kontak secara langsung (face to face)4. Sehingga transformasi pasar konvensional menuju digital melalui adaptasi harus dilakukan. Jika tidak, mereka akan termarginalkan oleh keadaan.

Dengan hadirnya pasar elektronik (e-market) memberikan peluang hadirnya sistem pembayaran digital pula melalui uang elektronik untuk memberikan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi digital. Indonesia saat ini jika ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia No 20/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, memiliki uang digital (e-money) yang legal terdiri dari uang digital berbasis server dan uang digital berbasis chip. Uang digital berbasis server biasanya berbentuk aplikasi seperti Dana, Shopee Pay hingga OVO. Sedangkan Uang digital berbasis chip biasanya berbentuk kartu (e-card) seperti e-toll, commuterpay dan flazz.

Kemudahan dan keamanan yang ditawarkan melalui transaksi elektronik memberikan peluang bagi generasi milenial sebagai pemeran utama digitalisasi dalam melihat perkembangan dan berkontribusi didalamnya. Transaksi elektronik sudah kerap kali menjadi pilihan utama dikarenakan penawaran yang diberikan seperti bebas biaya admin ketika bertransaksi, bebas antrian, keamanan bertransaksi dan dapat dilakukan kapanpun hanya dalam genggaman.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Fenomena Cahsless Society mengacu pada gambaran masyarakat yang cenderung untuk menggunakan uang digital dalam melakukan transaksi jual/beli daripada dengan uang fisik5. Kondisi demikianlah yang saat ini sudah menjadi tren bagi generasi milenial yang melek akan teknologi sehingga lebih mudah beradaptasi. Hal ini diperkuat juga melalui Data Bank Indonesia (BI) telah tercatat bahwa pada tahun 2016 penggunaan uang digital yang tersebar dimasyarakat mencapai 51,3 juta kartu. Dengan intensitas transaksi mencapai 683,2 juta kali dengan total nilai Rp 7,1 triliun  melalui e-money. Hal tersebut menunjukkan perkembangan yang pesat dari penggunaan e-money.

Namun, kemudahan yang ditawarkan memberikan kenyamanan bagi generasi milenial untuk berperilaku konsumtif. Berdasarkan penelitian (Ordun, 2015) bahwa semakin cenderung dan maraknya penggunaan Smartphone bagi generasi milenial menimbulkan budaya berbelanja di toko online yang berlebihan. Terlebih didorong dengan adanya berbagai promo menarik yang ditawarkan mulai dari potongan harga hingga gratis ongkos kirim. Perilaku konsumtif tersebut dapat menimbulkan masalah keuangan di masa depan. Sehingga diperlukannya kesadaran keuangan masa depan menuju Financial Freedom.

Salah satu upaya melalui budaya generasi milenial dalam kesadaran untuk perencanaan keuangan masa depan adalah melalui investasi. Investasi saat ini sudah terdigitalisasi. Menurut Data Bursa Efek Indonesia dapat kita lihat bahwa pertumbuhan dari investor muda meningkat signifikan tiap tahunnya. Pertumbuhannya mencapai 79.000 investor muda dari kalangan generasi milenial pada tahun. Angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan isu bonus demografi yang didominasi kaum milenial atau generasi produktif hingga pada tahun 2019 jumlah investor muda mencapai 222.000 investor (Bursa Efek Indonesia, 2019).

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Saat ini  jenis–jenis investasi digital adalah Reksa dana, Saham, Tabungan Emas Online, Forex, Surat Berharga Negara (SBN) dan Tabungan Berjangka. Namun, Menurut survei OECD ada banyak jenis investasi yang menawarkan janji manis, namun berujung penipuan atau biasa dibilang investasi bodong6. Maka dari pada itu, pengetahuan mengenai literasi keuangan sangat penting agar tidak menjadi korban penipuan dengan janji manis yang menawarkan bunga atau pendapatan besar. Sementara itu, kita masih harus tetap waspada bahwa yang namanya investasi tidak selalu menghasilkan return yang besar dan perlu dicek terkait legalitasnya, agar tidak terjebak dalam investasi bodong dan illegal.

Menurut Satgas Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa ciri – ciri investasi bodong diantaranya :7

  • Tidak adanya legalitas (tanpa izin resmi) sesuai dengan hukum yang berlaku seperti badan usaha, SIUP, CV, PT dan TDP yang dapat dilihat dari terdaftar atau tidaknya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
  • Menawarkan keuntungan yang besar (High Return) melalui rekrut anggota (Member to Member),
  • Menjanjikan asset aman tanpa resiko (Free Risk),
  • Menjanjikan bunga atau pendapatan yang besar dalam waktu yang cepat,

Dalam webinar “Bijak Berinvestasi di Pasar Modal Bagi Investor Muda pada program OJK Mengajar. Menurut bapak Tirta Segara, sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, terdapat 6 tips investasi yang bisa diikuti bagi pemula terutama kaum milenial, yaitu :8

  • Pahami diri, mencakup rencana jangka waktu investasi, ketersediaan dana, ketersediaan waktu, sensitivitas resiko, dan kemampuan analisis.
  • Kenali produk investasi, fahami sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
  • Mulai dari jumlah kecil, sebaiknya menggunakan free cash flow.
  • Diversifikasi, dengan menaruh modal diberbagai instrumen investasi untuk membagi resiko.
  • Tidak mudah ikut emosi, tidak ikut – ikutan tren yang menjerumuskan seperti kasus investasi batu akik dahulu.
  • Pastikan legalitas dengan cek terdaftar atau tidaknya di OJK.
Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Perkembangan digital yang sangat pesat yang telah memberikan kepraktisan serta kemudahan dalam kehidupan manusia memberikan peluang bagi generasi milenial sebagai pelaku digital untuk bertindak bijak dan membijakkan secara digital. Tindakan tersebut melalui kemampuan berliterasi secara digital. Dengan berliterasi digital menjadikan generasi milenial mampu memilih langkah tepat dalam bertransaksi dan investasi digital. Sehingga meminimalkan ancaman siber terhadap data pribadi maupun terhadap investasi bodong yang saat ini sedang marak dan menjadi polemik digital indonesia.

~ Literasi Dulu, Transaksi Dan Investasi Kemudian ~

 

DAFTAR PUSTAKA:

[1] Singhal, T. 2020. A Review of Coronavirus Disease -2019 (COVID -19). The Indian Journal of Pediatrics, 87(4) : 281 –286.

2 Chetty, et al. 2020. “Real-time economics: a new platform to track the impacts of Covid-19 on people, businesses, and communities using private sector data”, NBER Working Paper, Vol. 27431.

3 Fletcher, et al. 2020. “Digital transformation during a lockdown”, International Journal of Information Management. Vol. 55, p. 102185

4 Javaid, M., et al. 2020. “Industry 4.0 technologies and their applications in fighting Covid-19 pandemic”. Diabetes and Metabolic Syndrome : Clinical Research and Reviews, Vol. 14 No. 4, pp. 419-422.

5 Sifwatir Rif’ah. 2019. “ Fenomena Cashless Society Di Era Milenial Dalam Perspektif Islam”. Al-Musthofa : Journal of Sharia Economics, Vol 2 No. 1

6 Ridfa Chairani, dkk. 2021. Analisa Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Keputusan Investasi. Jurnal Sains Sosio Humaniora. Universitas Binus Nusantara : Jakarta. Vol.5.

7 Pardiansyah, E. 2017. “ Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris ”. Economica : Jurnal Ekonomi Islam . Vol. 8, Nomor 2 (2017): 337 – 373, 2.

8 Hanum Kusuma Dewi. 2021. 6 Tips InvestasiUntuk Pemula dari OJK. Bareksa.com.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

15 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *