in ,

Cara Perusahaan Mendaftar Jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

Cara Perusahaan Mendaftar Jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon
FOTO: IST

Cara Perusahaan Mendaftar Jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

Pajak.com, Jakarta – Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) telah diresmikan sejak 26 September 2023 lalu. Dengan demikian, perusahaan dapat menjadi PJBK atau Pengguna Jasa Bursa Karbon yang bisa membeli dan menjual unit karbon. Namun, perusahaan tersebut harus mengikuti sejumlah prosedur pendaftaran. Bagaimana cara perusahaan mendaftar jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon di Bursa Karbon Indonesia? Berikut Pajak.com uraikan sesuai dengan penjelasan resmi Bursa Karbon Indonesia:

  • Pemohon menghubungi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui email ke [email protected] untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon;
  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengirimkan formulir beserta dokumen kelengkapan;
  • Pemohon diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada Bursa Karbon Indonesia, meliputi:
  • Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa (Formulir 1). Adapun formulir tersedia pada laman resmi www.idxcarbon.co.id; Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon yang telah bermeterai dan ditanda tangan (Lampiran 1); Salinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan; Salinan Akta Pendirian Perseroan; Salinan Surat Keputusan Kementerian Kehakiman (Akta Pendirian); Salinan Surat Izin Usaha; Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Keterangan Nomor Induk Berusaha/Business Registration Number (jika ada); Daftar pemilik manfaat perusahaan; Laporan keuangan terakhir (audited jika ada); Salinan rincian akun bank yang digunakan sebagai rekening untuk melakukan penarikan dana atau dokumen sejenis (daftar Bank Indonesia code); Salinan rincian akun sistem registri atau dokumen sejenis;
  • Dokumen tersebut harus dikirimkan kepada Bursa Karbon Indonesia Divisi Pengembangan Bisnis 2 bersamaan dengan penyerahan Surat Permohonan Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon yang telah diisi lengkap melalui email ke [email protected] dengan judul email (Pendaftaran Permohonan Pengguna Jasa Bursa Karbon PT (company name);
  • Setelah itu, pendaftar diwajibkan untuk mengisi Formulir Pendaftaran User Pengguna Jasa Bursa Karbon (Form 2) dengan melampirkan dokumen, yaitu: Surat Penunjukkan Penanggung Jawab dari Direksi Perseroan; Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon; Pas Foto berwarna; Salinan kartu identitas yang masih berlaku; Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Salinan Sertifikat Pelatihan Bursa Karbon;
  • Bursa Karbon Indonesia akan melakukan proses pembukaan rekening ekuitas. Terhadap permohonan yang memberikan informasi dan dokumen secara lengkap, bursa akan mengkaji dokumen yang disampaikan calon pengguna jasa paling lambat pada hari kerja ke-5;
  • Kemudian, Bursa Karbon Indonesia juga akan menerbitkan surat persetujuan paling lambat 5 hari setelah selesainya seluruh proses peninjauan. Namun apabila pendaftaran tidak memenuhi persyaratan, maka pendaftaran akan ditolak. Bursa Karbon Indonesia akan memberitahukan pendaftar mengenai penolakan tersebut beserta alasan penolakannya; dan
  • Dalam proses pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon, ada sejumlah biaya yang wajib untuk dibayarkan sebagaimana ditentukan di Surat Edaran Biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon. Biaya-biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Baca juga:

https://www.pajak.com/keuangan/jokowi-luncurkan-bursa-karbon-indonesia-potensi-perdagangan-rp-3-000-t/.

https://www.pajak.com/pajak/bursa-karbon-diresmikan-kapan-pajak-karbon-dikenakan/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *