in ,

Cara dan Biaya Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
FOTO: IST

Cara dan Biaya Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Pajak.com, Jakarta – Dokumen yang tidak kalah penting bagi pengusaha yang baru membuka toko adalah SITU alias Surat Izin Tempat Usaha. Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Dan, berapa biaya mengurus Surat Izin Tempat Usaha? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?

Surat Izin Tempat Usaha merupakan legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. Selain berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, surat itu juga memiliki fungsi sebagai bukti validitas sebuah usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi tersebut. Surat Izin Tempat Usaha juga berfungsi sebagai bukti adanya perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha.

Baca Juga  Sri Mulyani: Perekonomian Indonesia Kuartal I-2024 Tumbuh Kuat, Capai 5,11 Persen
Apa persyaratan membuat Surat Izin Tempat Usaha? 

1. Siapkan Formulir Surat Izin Tempat Usaha yang bisa didapatkan di kantor atau laman resmi Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah masing-masing;
2. Lengkapi formulir dengan meterai Rp 6.000;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir Camat setempat;
4. Pas foto pemilik usaha atau penanggung jawab ukuran 3×4 centimeter sebanyak 3 lembar;
5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila ada;
6. Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di daerah tempat usaha berada;
7. Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau Surat Sewa Bangunan (jika menyewa);
8. Akta Pendirian Usaha;
9. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda);
10. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha;
11. Denah lokasi usaha atau Surat Keterangan Domisili; dan
12. Fotokopi pajak reklame (jika ada) dan Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Bagaimana cara membuat Surat Izin Usaha? 

  • Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan;
  • Isi Formulir Pendaftaran Surat Izin Usaha sesuai dengan data perusahaan atau usaha;
  • Kunjungi PTSP di tingkat kota atau kabupaten masing-masing;
  • Selanjutnya, dokumen akan diproses oleh petugas. Jika lolos, formulir yang ada akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha; dan
  • Dalam jangka waktu maksimal 5 hari, surat akan terbit—tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing.
Berapa biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha?

Biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dikenakan Rp 0 alias gratis.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *