in ,

BNI Bantu Fasilitasi Masuknya Investor ke Indonesia

BNI Bantu Fasilitasi Masuknya Investor ke Indonesia.
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta— PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membantu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memfasilitasi masuknya investor ke Indonesia. Komitmen itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) antara BNI dan BKPM di Kantor BKPM, pada Senin petang (15/2).

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, MoU ini merupakan pembaruan atas kerja sama yang telah dijalin BKPM dan BNI sejak tahun 2013. Melalui jaringan kantor cabang di luar negeri, BNI dapat memberikan informasi mengenai peran, fasilitas, dan edukasi bagi para calon investor.

“Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri. BNI dan BKPM akan memberikan edukasi melalui seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi atau delegasi instansi pemerintah negara atau penanam modal,” kata Royke.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik komitmen itu. BKPM dan BNI akan terus berupaya memfasilitasi investor yang hendak berinvestasi ke Indonesia, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). BKPM juga tengah berupaya meningkatkan kemitraan antara investor besar dengan pengusaha nasional, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri. Harapannya agar pengusaha nasional tidak hanya jago kandang, tetapi dapat menjadi pemain global yang diperhitungkan di luar negeri. Di sini peran kolaborasi antara BKPM dan BNI untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Bahlil.

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Ia meyakinkan, iklim investasi di Indonesia kian baik. Perizinan investasi semakin simpel, proses perizinan kini telah terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS). Kemudahan dan kepastian hukum terjamin dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ditulis oleh

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *