in ,

SMV Kemenkeu Sepakati Penjaminan Bersama

SMV Kemenkeu Sepakati Penjaminan Bersama

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong langkah untuk memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi. Di antaranya melalui Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII. Kedua SMV ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Korporasi.

Kerja sama kedua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) merupakan implementasi dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi.

Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas menyampaikan, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI bersama PII melakukan kolaborasi sehingga memperluas sektor yang dapat menggunakan Fasilitas Penjaminan Pemerintah untuk Korporasi Padat Karya ini.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

“Kami berharap dengan adanya Penjaminan Bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com Selasa, (16/2/21).

Daniel mengatakan, penjaminan Pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT PII atas penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor atau juga padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Lebih spesifik, pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada LPEI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, LPEI dapat melakukan Penjaminan bersama dengan PT PII untuk sektor non orientasi ekspor dengan porsi minoritas.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

LPEI berharap program penjaminan pemerintah (Jaminah) akan semakin direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha. Pemanfaatan Jaminah yang optimal tentu akan semakin mempercepat program PEN untuk perbaikan kondisi ekonomi di tengah pandemik Covid-19.

Corporate Secretary  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Agus Windiarto mengatakan, penandatanganan PKS yang dilakukan pada Senin (15/2/21) antara Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas dan Direktur Utama PT PII, Wahid Sutopo di Kantor Pusat LPEI itu dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Acara ini juga disaksikan secara on-line oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *