in ,

BKPM Dorong Peran KADIN Tingkatkan Investasi di Sulteng

Bahlil menyampaikan, KADIN merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memfasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi. Dan dalam Pasal 90 UU Ciptaker dinyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah.

“Kalau tidak, izinnya kita pertimbangkan untuk diberikan. Ini tidak bisa main-main, dan saya tidak bisa kompromi kalau urusan daerah. Harus kita dorong. Sudah saatnya orang daerah merasakan kekayaan di daerahnya sendiri. Dan karena itu, saya merasa KADIN adalah bagian mitra strategis pemerintah. Secara Undang-Undang (UU), institusi, organisasi bisnis yang punya UU hanya KADIN. Kita minta rekomendasi KADIN, mana yang terbaik,” ujar Bahlil.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyampaikan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) aspal Buton. Hal ini menurutnya, telah dilaporkan dan dibahas langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *