in ,

Berikut Aturan Terbaru BEI untuk Mendorong “Unicorn” IPO

Adapun, persyaratan yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2025, yakni mengenai pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:

  • Tidak membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut.
  • Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama tiga tahun.

Selanjutnya, dalam surat keputusan direksi BEI menetapkan beberapa hal:

  • Tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.
  • Evaluasi bagi calon perusahaan tercatat yang permohonan pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018.
  • Dengan diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang baru diterbitkan, yaitu Peraturan I-A Tahun 2021.
Baca Juga  Penyelenggaraan ASOMM Sepakati ASEAN sebagai Pusat Industri Hilirisasi Mineral

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *