in ,

Berikut Aturan Terbaru BEI untuk Mendorong “Unicorn” IPO

Berikut Aturan Terbaru BEI untuk Mendorong “Unicorn” IPO
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan terbaru untuk mendorong unicorn melantai di pasar modal tanah air atau initial public offering (IPO). Aturan terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021). Peraturan ini merupakan perubahan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018.

“Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit efek bersifat ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, serta memajukan pasar modal Indonesia khususnya dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (23/12)

Baca Juga  BCA Jadi “Brand” Perbankan Terkuat di Dunia Versi Brand Finance

Beberapa poin perubahan dalam peraturan yang baru, yaitu pertama, pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan pengembangan dengan tetap memerhatikan aspek perlindungan investor.

Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di bursa selain menggunakan persyaratan net tangible asset (NTA). Terdapat pula beberapa pilihan persyaratan, seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Ditulis oleh

Baca Juga  KEK Likupang Siap Hadirkan “Sustainable Tourism”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *