in ,

Belajar dari Vanessa, Pentingnya Menyiapkan Asuransi

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.

“Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun juga harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya,” kata Sekar, dikutip dari Instagram resmi OJK, pada (6/11).

OJK pun membagikan tujuh tips dalam memilih produk asuransi:

  • Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
  • Pastikan bahwa perusahaan asuransi yang akan Anda pilih sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan. Agen harus mampu membantu, menjelaskan secara detail, dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.
  • Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.
  • Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di surat permintaan/permohonan pertanggungan asuransi (SPPA) atau surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
  • Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya di mana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
  • Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
  • Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampirannya. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Sebagai informasi, OJK juga menyediakan layanan pengaduan konsumen. Bila Anda memiliki pengaduan terkait perusahaan atau produk asuransi, dapat disampaikan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen di kontak 157.ojk.go.id.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *