in ,

BEI: 15 “Startup” Berpotensi Raih Pendanaan IPO Rp 127 T

Dukungan diimplementasikan BEI dengan menerbitkan perubahan pada Peraturan Nomor I-A terkait Pencatatan Saham. Salah satu poin penting perubahannya, yaitu mengenai pengembangan persyaratan pencatatan di papan utama dan papan pengembangan—akselerasi sebelum IPO.

“Kita mesti melihat apa yang terjadi di luar dan mengakomodasinya sebagai antisipasi peningkatan supply dan demand pasar modal dari perusahaan teknologi. Ini strategi kita di bursa, bagaimana kita mencoba menarik unicorn dan centaur,” kata Nyoman.

OJK juga telah mengeluarkan aturan mengenai multiple voting share (MVS). Regulasi MVS ini dibuat untuk membuka peluang perusahaan teknologi melaksanakan IPO dengan tetap menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan. Secara lengkap, aturan tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

“Aturan ini memungkinkan pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara,” jelas Nyoman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *