Setidaknya ada tiga cara untuk mencapai investasi berkelanjutan itu, pertama, yaitu melalui pemerataan pertumbuhan investasi yang tidak hanya terfokus pada pulau Jawa saja. Kedua, setiap investor yang masuk diwajibkan berkolaborasi dengan pengusaha nasional di daerah dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Jadi arahan dari presiden kepada kami itu adalah investasi jangan dilihat dari sisi nominal angka dan negara mana yang masuk. Akan tetapi juga investasi yang berkeadilan untuk memberdayakan pengusaha-pengusaha daerah dan UMKM,” tambah Bahlil.
Ketiga, perlunya memangkas proses perizinan investasi di Indonesia. Syukurnya, kini pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Kalau ada masalah, tolong datang ke kami. Kami akan bantu. Prinsipnya, biarkan izin dan insentif kami urus, selama bapak dan ibu memenuhi syarat yang ada. Bapak dan ibu tolong bawa modal, teknologi, dan sebagian pasarnya,” kata Bahlil.
Comments