in ,

Waspadai Omicron, Pemerintah Perketat Kedatangan WNA

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Haryanto menambahkan, ketentuan itu memiliki beberapa mekanisme khusus, yaitu untuk WNA dari 3 negara yang tergabung dalam travel corridor arrangement (TCA), yaitu Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab. Tiga negara ini tidak perlu melaksanakan karantina.

“Selain TCA, mereka yang memegang visa diplomatik kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara tadi juga tidak perlu melaksanakan karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel double,” kata Haryanto.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO) telah memasukkan Omicron sebagai variant of concern (VOC). Artinya, varian baru ini menjadi perhatian lantaran memiliki tingkat penularan cukup tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnostik. Bahkan, Omicron juga berpotensi menyerang masyarakat yang sebelumnya sudah terinfeksi COVID-19.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Para pakar kesehatan dunia sangat khawatir tentang penularan varian Omicron karena memiliki konstelasi mutasi yang tidak biasa dan profil yang berbeda dari VOC lainnya sehingga membuat vaksin berpotensi menjadi kurang efektif.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *