in ,

Waspadai Omicron, Pemerintah Perketat Kedatangan WNA

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, ada 13 negara yang sudah mengumumkan atau mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron di negaranya, antara lain Afrika Selatan Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Kemudian, beberapa negara di Eropa dan Asia, yaitu Jerman, Inggris, Australia, dan Hong Kong.

“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” kata Luhut.

Ia pun menjabarkan aturan lengkap kedatangan WNA ke Indonesia, yaitu:

  1. Larangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam.
  2. Untuk WNI (warga negara Indonesia) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang disebutkan pada poin 1 akan dikarantina selama 14 hari.
  3. Pemerintah meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri (diluar negara-negara yang masuk daftar pada poin 1), yakni menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
  4. Kebijakan karantina pada poin 2 dan 3 di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021.
Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *