in ,

Vaksinasi “Booster” Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing (pelacakan). Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga saat ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala,” tegas Luhut.

Seluruh kebijakan itu akan diatur melalui peraturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, sebanyak 81 persen kasus COVID-19 di Indonesia adalah subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Adapun subvarian baru BA.4 dan BA.5 pertama yang dilaporkan di Indonesia adalah pada 6 Juni 2022. Empat kasus pertama, terdiri dari satu orang positif BA.4 dengan kondisi klinis tidak bergejala serta vaksinasi sudah dua kali, sisanya 3 orang kasus positif BA.5. Dari laporan itu disampaikan bahwa transmisi BA.4 maupun BA.5 memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat dibandingkan subvarian Omicron BA.1 dan BA.2. Sementara dilihat dari tingkat keparahan, BA.4 dan BA.5 tidak menyebabkan kesakitan lebih parah dibandingkan varian Omicron lainnya.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *