in ,

Transaksi “Fintech” Meningkat, LPS Perkuat Regulasi

Transaksi “Fintech” Meningkat, LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasa
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Di antaranya perilaku konsumen dalam mengadopsi platform on-line untuk kebutuhan bertransaksi. Hal ini membuat minat masyarakat terhadap produk financial technology (fintech) pun turut meningkat. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal Mei 2021, setidaknya ada 138 fintech peer to peer (P2P) yang terdaftar di OJK, dengan 57 di antaranya sudah mengantongi izin resmi OJK.

Tak hanya untuk bertransaksi tunai, industri fintech saat ini juga merambah layanan kemudahan pinjaman atau kredit. OJK juga mencatat, sejumlah pendana asing cukup gemar menanamkan uangnya untuk berbisnis di industri fintech. Sampai dengan April 2021, terdapat 2.204 akumulasi rekening lender yang berasal dari luar negeri. Dari jumlah tersebut sebanyak 541 rekening lender yang berasal dari luar negeri tercatat masih aktif memberikan pinjaman. Jumlah itu diperkirakan hanya 0,34 persen dari rekening lender aktif yang berasal dari luar negeri dari seluruh industri P2PL yang mencapai 158.135 rekening lender aktif. Sisanya merupakan lender lokal.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan perlunya ada pengetatan regulasi dan pengawasan yang kuat untuk melindungi konsumen fintech yang berkembang dengan cepat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *