Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan mengusulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) satu persen bagi perusahaan yang merugi. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, rencana itu menimbulkan kegelisahan bagi pelaku usaha karena dikhawatirkan semakin mengancam keberlangsungan perusahaan yang sudah terpukul akibat pandemi.
“Selama ini perusahaan yang merugi tentunya tidak dikenakan pajak penghasilan. Kita belum dapat hitungannya (skema usulan baru). Bagaimana sih pemerintah mendesain ini sehingga nantinya pemerintah tidak memberatkan bagi perusahaan,” kata Samsul.
Menurutnya, seyogianya pemerintah dapat bijaksana dalam menetapkan regulasi di tengah kondisi ekonomi yang serbasulit ini. Jangan sampai kebijakan justru membuat dunia usaha tumbang dan bermuara pada penurunan kontribusi perpajakan.
“Ibu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) atau saya kira pemerintah harus melihat bahwa pajak penghasilan bukan satu-satunya pendapatan yang diterima oleh pemerintah dari perusahaan. Karena kontribusi perusahaan ini bukan diukur dari PPh, tapi dilihat dari PPN (pajak pertambahan nilai)-nya, dari kegiatan ekonomi yang begitu banyak. Banyak sekali kontribusi yang diberikan perusahaan,” jelasnya.
Comments