in ,

Pemerintah Resmikan Proyek Gas Lapangan Merakes

Pemerintah Resmikan Proyek Gas Lapangan Merakes
FOTO: Menteri ESDM

Pajak.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meresmikan proyek gas pengembangan Lapangan Merakes di Wilayah Kerja (WK) East Sepinggan, lepas pantai Kalimantan Timur, dengan nilai investasi senilai 1,3 miliar dollar AS atau setara Rp 18,5 triliun.

“Pengembangan lapangan Merakes ini mendukung peningkatan produksi, sehingga dapat mendukung pemenuhan gas dalam negeri,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (08/06).

Perlu diketahui, proyek gas Merakes mulai onstream pada April 2021 dan hasil dari proyek ini diperkirakan akan menambah produksi gas nasional sebesar 368 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), pada saat puncak produksi.

Pengembangan Merakes yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan ini merupakan proyek pengembangan lapangan gas laut dalam di lepas pantai Kutai Basin dengan kedalaman air kurang lebih 1.500 meter. Proyek ini akan memegang rekor tie-back bawah laut terpanjang dari fasilitas induknya lebih dari 40 kilometer.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Arifin menilai, produksi lapangan Merakes dipercaya bisa berkontribusi pada perpanjangan umur operasi kilang LNG Bontang. Menurutnya, pemanfaatan gas dari lapangan Merakes dan Jangkrik juga dapat disalurkan melalui pipa gas untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 117 MMSCFD pada tahun 2022-2025.

Ia juga menyampaikan, gas bumi merupakan salah satu sumber energi yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan ketahanan energi di tanah air. Saat ini, porsi gas bumi dalam bauran energi nasional sekitar 19 persen dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, ditargetkan meningkat menjadi 22 persen pada tahun 2025. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan cadangan, produksi migas dan optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik yang saat ini tercatat sebesar 63,9 persen.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *