in ,

AEI Khawatirkan Pengenaan PPh Satu Persen

Samsul berpandangan, di tengah pandemi Covid-19 banyak perusahaan berpendapatan besar, tetapi belum tentu memperoleh laba. Sehingga rencana pemberlakuan PPh satu persen kepada perusahaan yang merugi akan semakin membuat terpuruk.

“Misalkan, penghasilan bruto Rp 15 triliun, tapi perusahaan masih rugi. Nah, kalkulasinya akan ada pemotongan pendapatan (pajak) sebesar Rp 150 miliar. Ini akan menyebabkan kerugian perusahaan yang semakin dalam. Banyak juga perusahaan yang pendapatan besar yang saat ini mengalami kerugian. Mereka sedang berjuang untuk sustainable,” kata Samsul.

Dengan demikian, ia menilai, pemerintah harus mengajak pengusaha untuk berdiskusi sebelum rancangan ini diberlakukan.

“Saya kira dari sisi investor, mereka akan melihat bahwa ini semacam menjadi biaya. Maka akan berdampak, kalau perusahaan rugi, akan menambah jumlah kerugian,” tambahnya lagi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Seperti diketahui, usulan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 31 F. Usulan ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 dan telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema pungutan pajak korporasi itu merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan Wajib Pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.

“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan,” kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna bersama Komisi XI DPR.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *