in ,

Transaksi “Fintech” Meningkat, LPS Perkuat Regulasi

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan. “Seperti menggunakan regulatory technology (Regtech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi risiko,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (7/6/2021).

Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran fintech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau database, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Dengan demikian, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.

Menurut Purbaya, beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya. Ia menjelaskan, meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan bank, fintech bekerja sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar on-line, yang terpisah dari pasar off-line yang didominasi oleh bank.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Purbaya menegaskan, kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat penting.

“Pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen,” kata Purbaya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *