Pajak.com, Jakarta – Sekitar sebulan yang lalu, Perwakilan Dagang Amerika atau US Trade Representative (USTR) mengidentifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik di dunia yang dianggap terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang. Beberapa e-commerce asal Indonesia masuk di dalamnya, antara lain Tokopedia, Bukalapak, serta Shopee. Untuk itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) membagikan tips agar konsumen bisa menghindari pembelian produk palsu di e-commerce:
1. Pilih produk dari toko resmi
Saat ini setiap e-commerce, terdapat kanal “Toko Resmi” atau “Official Store”. Hal ini merupakan upaya e-commerce dan pemilik merek/toko untuk membantu pembeli agar tidak terjebak pada barang palsu. Dengan demikian, disarankan pembeli berbelanja di kanal “Toko Resmi” atau “Official Store”.
2. Jangan tergiur harga miring
Bila mencari produk melalui kanal pencarian biasa, Anda akan menemukan banyak penjual mengklaim bahwa produknya merupakan merek asli dengan harga miring. Hal ini justru patut dicurigai. Jangan sampai Anda ingin untung malah jadi buntung.
3. Cek aktivitas dan “rating” penjual
Terkadang, produk asli tidak semuanya ada di official store, ada pula di kanal biasa. iDEA menemukan, ada beberapa dari mereka justru distributor resmi. Oleh karena itu, bila pembeli menemukan kasus seperti ini, disarankan tetap mengecek legalitas, perhatikan aktivitas penjualan, hingga rating. Pembeli juga bisa berkomunikasi melalui fasilitas “chat” untuk mengonfirmasi legalitas barang.
4. Cek ulasan
Di platform e-commerce biasanya terdapat fitur “ulasan”. Di sana pembeli bisa menganalisis komentar konsumen sebelumnya. Cek keluhan atau pujian yang ditulis pembeli itu, pastikan kualitas dan keaslian produk, cek pastikan pembeli melayani secara profesional dan kredibel.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, produk palsu marak tidak hanya tersebar di e-commerce, namun juga pasar tradisional atau pasar modern. Namun, ia mengakui, e-commerce mempunyai keterbatasan dalam mengatasi peredaran produk palsu itu.
Comments