“Ibaratnya seperti mal, yang berjualan itu memang penjual. Jadi yang harusnya bertanggung jawab adalah merchant. Namun, perusahaan e-commerce bisa mengatur kebijakan yang membuat penjual di platform tidak menjual produk palsu. Pemilik platform hanya mempunyai batas maksimal take down dan peringatan. Kalau penjual mencoba menjual lagi, ada peringatan lagi,” ungkap Bima.
Secara simultan, perusahaan e-commerce juga perlu terus mengedukasi pengguna untuk menjual atau membeli barang asli.
“Edukasi kepada konsumen penting, karena mereka kadang sengaja membeli produk palsu. Selain itu, kembali ke daya beli mereka. Makanya, kami arahkan agar konsumen lebih baik beli produk lokal dengan harga terjangkau daripada membeli produk bermerek yang palsu,” jelas Bima.
AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama menegaskan komitmen perusahaan dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik merek di platform. Bukalapak memastikan telah melarang penjualan barang palsu dan bajakan.
“Semua pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan sanksi. Bukalapak bekerja sama dengan berbagai pemilik merek dan regulator untuk menangani peredaran barang palsu dengan Bank Indonesia (BI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta kepolisian,” ungkap Baskara.
Comments