in ,

“Tips” Aman Pinjam Uang Menggunakan Sistem Daring

“Tips” Aman Pinjam Uang Menggunakan Sistem Daring
FOTO : IST

Pajak.Com, Jakarta – Seiring perkembangan teknologi yang super cepat, sekarang Anda sudah bisa meminjam uang dengan sistem daring (on-line) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Lending. Terlebih, persyaratan yang harus dipenuhi tergolong sangat mudah dan uang bisa cair dengan cepat.

Layanan pinjaman daring (pindar) ini dimaksudkan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya.

Namun, di satu sisi fintech lending ini dibuat untuk memudahkan konsumen dalam pendanaan untuk memenuhi kebutuhannya atau mengembangkan usahanya. Disisi lainnya, semakin mudahnya mendapat pinjaman dana, terkadang kita terlena untuk sering meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan kita dalam melunasi pinjaman tersebut. Lebih bahayanya lagi, jika pinjaman tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Tidak hanya itu saja, tanpa kecermatan menggunakan aplikasi pinjaman on-line tersebut, bisa jadi Anda malah akan terjerat lilitan utang yang tidak berkesudahan. Sebab, bunga pinjaman on-line sangat tinggi, sekitar 1 persen per hari atau 30 persen per bulan, jauh melebihi suku bunga kredit tanpa agunan di bank. Belum lagi bila Anda telat membayar angsuran. Maka dari itu, dibutuhkan pengetahuan yang cukup agar kita bisa terhindar dari jeratan hutang.

Ditulis oleh

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *