in ,

Program Penjaminan Jamkrindo Capai Rp 10 Triliun Lebih

Program Penjaminan Jamkrindo Capai Rp 10 Triliun Lebih
FOTO : IST

Pajak.com Jakarta, PT Jamkrindo (Persero) melakukan penjaminan terhadap 702.076 debitur kredit modal kerja (KMK) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program ini bertujuan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, per 17 Febuari 2021, Jamkrindo merealisasikan penjaminan sebesar Rp 10,74 triliun. Capaian itu terbagi atas Rp 7,44 triliun (Jamkrindo) dan Rp 3,30 triliun (Jamkrindo Syariah).

“Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM. Program penjaminan KMK dalam rangka PEN, sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja,” tulis Putrama, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis siang (18/2).

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Seperti yang diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Regulasi ini menugaskan Jamkrindo dan Askrindo sebagai anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG) untuk melaksanakan penjaminan dalam rangka mempercepat realisasi program PEN.

“Dalam melakukan penjaminan, pemerintah mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal,” kata Putrama.

Selain itu, Jamkrindo juga ditugaskan oleh pemerintah untuk menjamin UMKM yang memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak 1970 ini memiliki pula programpenjaminan sistem resi gudang; penjaminan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP); penjaminan non-program; penjaminan kredit kendaraan bermotor, penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR); penjaminan capital management guarantee (CGM); penjaminan bagi perusahaan teknologi finansial, dan sebagainya.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Penyaluran pinjaman dan pembinaan pun dilakukan oleh Jamkrindo bagi pengusaha mikro yang belum bankable.

“Kami bertugas juga untuk menggerakan usaha mikro agar roda perekonomian terus berjalan,” tambah Putrama.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *