in ,

Penyaluran Rp 13,4 Triliun untuk Infrastruktur Strategis

“LMAN terus melakukan berbagai upaya dan sinergi guna percepatan proses pendanaan. Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pembayaran dana pembebasan lahan tidak terhambat, dan terus menunjukkan kinerja progresif, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tambah Basuki.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara menambahkan, selama masa pandemi di tahun 2020 hingga Juli 2021, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp 31,2 triliun. Selain untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur, dana pembebasan lahan juga bermanfaat bagi masyarakat penerima untuk meningkatkan daya beli yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi di masa pembatasan mobilitas masyarakat.

“Jika kita melihat mekanisme yang baru, pembayaran langsung terus meningkat dari dana talangan. Tahun lalu, dana talangan mencapai 90 persen dan tahun ini turun drastis menjadi 49 persen. Ini adalah hal yang baik karena kita paham keadaan badan usaha terutama BUMN (Badan Usaha Milik Negara) karya yang kurang baik finansialnya, berarti ada uang yang harus dikeluakan mereka. Dengan pambayaran langsung, otomatis mengurangi beban usaha itu sendiri,” ungkap Qoswara.

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *