in ,

Pemerintah Sinergi UKM Transformasi Kendaraan Listrik

Seperti diketahui, Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik sejak beberapa tahun silam. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Selanjutnya, pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, pemerintah perlu mewaspadai progres pengembangan mobil listrik oleh negara lain, khususnya di Asia Tenggara. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus aktif mengajak pihak swasta dalam mengembangkan kendaraan listrik sehingga ekosistem saling terhubung

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

“Saat ini tidak ada yang perlu ragu lagi dalam mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, karena pemerintah sudah jelas membuat roadmap industri ini. Kalau tidak agresif Indonesia bisa tertinggal. Padahal kita memiliki pasokan bahan baku baterai mobil listrik yang melimpah,” kata Bebin

Ditulis oleh

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *