in ,

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Hingga Januari 2022

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 juga telah mengatur lebih spesifik kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik dan kepentingan umum sebesar 70 dollar AS per MT. Dengan demikian, Ridwan menegaskan, kepada pemegang IUP atau IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ia juga menegaskan, dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka sekaligus akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” kata Ridwan.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi memastikan keandalan listrik ke pelanggan di tengah larangan ekspor batu bara oleh pemerintah. PLN memastikan potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari.

“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN,” kata Agung.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *