in ,

Pemerintah Cegah “Predatory Pricing” di Platform Digital

Pemerintah Cegah “Predatory Pricing” UMKM di Platform Digital
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kegerahannya dengan produk asing di platform digital (e-commerce) yang terindikasi curang sehingga berpotensi mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Untuk itu, Jokowi mengimbau agar Indonesia menggalakkan kampanye mencintai produk dalam negeri dan membenci produk luar negeri. Pernyataan ini pun diulang kembali oleh Jokowi saat membuka Rakernas HIPMI di Jakarta pada Jumat, (5/3/21).

Pernyataan Jokowi pun membuat heboh warganet. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pun angkat bicara dan menjelaskan maksud yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Menurut Lutfi, ungkapan itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap adanya praktik tidak adil dalam perdagangan digital terhadap UMKM. Ia menyatakan, sebelumnya telah memberikan laporan kepada Presiden bahwa praktik itu diduga dilakukan oleh perusahaan penyedia platform digital (e-commerce) yang mendunia. Misalnya, terjadinya predatory pricing atau harga dipatok sangat murah untuk membunuh kompetisi dan pesaing.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Praktik predatory pricing yang terjadi di ranah digital dan e-commerce dengan skema potongan harga besar-besaran memang akan menarik perhatian pembeli. Predatory pricing biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan skala usaha besar dan efisien. Dengan demikian mereka bisa menjual barang mereka sedemikian rendah untuk mematikan pesaingnya. Praktik itu menurut Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah sangat merugikan bagi pemain kecil. Perusahaan yang tidak siap dengan praktik ini akan berjatuhan. Saat kompetitor bertumbangan, perusahaan besar akan menaikkan harga dan mendapatkan keuntungan jauh lebih besar.

Menyikapi fenomena ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menyatakan akan menyiapkan aturan diskon harga pada platform e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Perdagangan sudah melakukan pembahasan terkait predatory pricing di e-commerce. Aturan ini dimaksudkan supaya terjadi keseimbangan harga.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

“Kami sudah berbicara detail, karena bukan saja kita butuh tambahan regulasi karena tadi praktik predatory pricing itu tapi juga gimana di market digital ini semakin banyak UMKM. saya kira regulasinya di Kemendag nantinya,” katanya dalam sebuah program streming interaktif di Jakarta hari ini.

Menurut Teten, sebelum isu ini viral di publik, masalah predatory pricing di e-commerce ini sudah dicari solusi bersama dengan Kemendag. Selain itu di beberapa aturan Menteri Perdagangan juga sudah ada aturan sistem elektronik untuk memprioritaskan produk UMKM ketimbang produk luar negeri.

“Memang kita perlu mengatur soal diskon harga. Saat ini ada kekosongan regulasi itu. Praktik predatory pricing merusak harga UMKM kita menjadi tidak bersaing di pasar digital. Satu sisi sekarang mempersiapkan bagaimana semakin banyak UMKM on boarding di platform digital,” kata Teten.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *