in ,

Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet dan UKT

Pemerintah Beri Subsidi Kuota Internet dan UKT
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melanjutkan pemberian subsidi kuota internet dan subsidi uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuturkan, kebijakan ini untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

“Kami mendengar keluhan dari masyarakat terkait kebutuhan akan dukungan dari pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia tetap belajar di tengah semua keterbatasan. Oleh karena itu, dengan kerja sama dan dukungan antara kementerian keuangan dan kementerian agama, Kemendikbud-Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) akan meresmikan lanjutan bantuan subsidi kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT tahun 2021,” jelas Nadiem dalam konferensi pers bertajuk Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021, (4/8).

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Ia juga mengatakan, Kemendikbud-Ristek akan memberikan fleksibilitas kuota umum untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir kementerian komunikasi dan informatika dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.

“Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kami keluarkan dari pemakaian. Tapi di luar itu kami memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini,” jelasnya.

Ia meminta kepala satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Mengingat saat ini memasuki tahun ajaran baru, sehingga banyak murid baru yang harus didaftarkan untuk mendapat subsidi ini. Nadiem menjanjikan, bantuan kuota akan disalurkan pada 11-15 September 2021; 11-15 Oktober 2021; dan 11-15 November 2021. Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *