in ,

Geothermal, Energi Natural Penyumbang Pajak dan PNBP

Geothermal, Energi Natural Domestik Penyumbang Pajak dan PNBP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Geothermal tak hanya bermanfaat sebagai energi untuk membangkitkan listrik, tetapi juga memiliki berbagai manfaat lain yang tersembunyi, misalnya untuk mengurangi emisi dan mengoptimalkan sumber daya energi natural domestik. Selain itu, menurut Manager Government & Public Relation Pertamina Geothermal Energy (PGE) Sentot Yulianugroho, geothermal juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Keberadaan geothermal juga berkontribusi penyumbang pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PGE berkontribusi memberikan 34 persen dari pendapatan bersihnya (Nett Operating Income) setiap tahun kepada negara. Pemasukan untuk di antaranya, PPh karyawan, bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor, serta pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Sentot dalam keterangan tertulis Rabu (4/7/21).

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

Untuk PNBP, diperoleh dari all inclusive yang dipatok 34 persen, dan khusus untuk daerah penghasil, PGE dan pengembang panas bumi yang sudah berproduksi juga membagikan bonus produksi sebesar 1 persen dari penjualan uap atau 0,5 persen penjualan listrik, yang disetor langsung ke kas daerah.

Kehadiran pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal lewat partisipasinya dalam pembangunan daerah. Kontribusi paling utama adalah pembangunan infrastruktur. Dengan lokasi yang selalu berada di remote area, perusahaan harus membangun infrastruktur jalan untuk memperlancar transportasi logistik. Jalan yang tadinya hanya berupa tanah, bahkan hanya jalan setapak, diperlebar dan diaspal. Bahkan jika tanahnya labil, dilakukan pembetonan.

Baca Juga  MK Gelar Uji Materiil Pajak Hiburan yang Diajukan Pengusaha Karaoke

Sentot juga menjelaskan, keberadaan PLTP berperan mengurangi emisi gas buang karbon dioksida (CO2). Berdasarkan perhitungan versi Carbon Neutral Calculator, pengurangan gas rumah kaca telah mencapai 14,91 juta ton CO2 per tahun. Jumlah itu didapatkan berdasarkan kapasitas PLTP di Indonesia sebesar 2.130,6 Megawatt.

“PGE yang sudah mengoperasikan pembangkit listrik energi natural geothermal sejak hampir lima dekade lalu sudah ikut mengurangi berjuta-juta ton gas CO2. Saat ini saja, dengan kapasitas 672 MW, PGE sebagai bagian dari Subholding Pertamina PNRE telah berpartisipasi mengurangi 3,6 juta ton CO2 per tahun. Partisipasi pengurangan CO2, sebagaimana khazanah penyelamatan lingkungan global,” kata Sentot.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *