in ,

Pemerintah-ADB Bangun Infrastruktur Energi Berkelanjutan

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebanyak 29 persen di tahun 2030 dengan usaha sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional. Energi merupakan sektor yang akan berkontribusi besar terhadap target ini. Indonesia juga telah masuk ke dalam transisi menuju emisi nol bersih (net zero emission) paling lambat di tahun 2060. Pengurangan ketergantungan pembangkit listrik bertenaga batu bara adalah satu bagian penting dari transisi menuju ekonomi rendah karbon, dan ETM akan mengantarkan Indonesia lebih dekat kepada pencapaian target itu.

Saat ini Indonesia juga telah membentuk mekanisme pasar untuk karbon dan memperkenalkan mekanisme cap and trade, harga karbon, dan pajak karbon melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mekanisme ini diperlukan untuk menjadikan ETM lebih efisien dan kredibel (termasuk measurement, reporting, and verification/MRV).

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Sri Mulyani menjelaskan, pajak karbon akan diimplementasikan secara bertahap, mengikuti kerangka yang akan disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebijakan terkait, seperti pembangunan pasar karbon. Indonesia akan memulai dengan harga karbon yang sangat rendah, yaitu sekitar 2 dollar AS (Rp 30 ribu) per ton emisi CO2 di tahun 2022—2024. Selanjutnya, di tahun 2025 ke atas dengan perluasan secara bertahap ke sektor yang merupakan subjek pajak karbon.

“Hal ini memberikan Indonesia suatu tujuan kebijakan yang sangat jelas dan memperoleh dukungan politik yang kuat,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *