Pengembangan komoditas utama tersebut akan dilakukan melalui pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan pemanfaatan teknologi demi menjamin keberlangsungan usaha serta menjaga kualitas lingkungan. Lalu, untuk pengembangan budidaya lobster tropis, terbuka bagi seluruh provinsi yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan.
“Saya menegaskan, bahwa ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan, dan kita alihkan untuk budidaya. Sementara, untuk pengembangan rumput laut dilakukan secara hulu hingga hilir, termasuk diversifikasi produk turunannya,” ujarnya.
Dan program terobosan terakhir adalah membangun kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut yang berbasis kearifan lokal. Hal itu dilakukan secara terpadu mulai dari penyediaan benih, induk, pakan, vaksin, dan pengolahan pasca panen.
Selain itu, Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa KKP harus segera menyelesaikan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta revisi atas PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP dan PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP.
“Saya juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih baik di sektor kelautan dan perikanan. Hal itu dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan-aturan turunannya yang akan segera kami selesaikan,” pungkasnya.
Comments