in ,

Kementerian KP Larang (Lagi) Ekspor Benur

Kementerian KP Larang (Lagi) Ekspor Benur
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kebijakan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun lalu sempat menjadi kontroversi pada masa kepemimpinan Menteri KP Edhy Prabowo. Pasalnya, kebijakan itu sebelumnya dilarang oleh menteri KP terdahulu, Susi Pudjiastuti. Ekspor benih lobster diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan itu diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

Tidak lama setelah izin ekspor benur diterbitkan, Edhy Prabowo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus korupsi dari kebijakan yang dia buat sebelumnya. Kini seiring pergantian menteri KP baru, KKP kembali melarang ekspor benur.

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memutuskan untuk melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Sebab, menurutnya, komoditas lobster merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga.

Trenggono mengatakan KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dengan budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, baru boleh dilakukan.

“Yang benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Karena benur itu adalah kekayaan bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi,” kata Trenggono melalui rekaman video yang diunggah di laman Instagram akun resmi KKP (@kkpgoid), pada Minggu (28/2/2021).

Trenggono beralasan, jika ekspor benih lobster tetap dilakukan maka yang akan mendapat keuntungan hanya negara pembeli. Sebab, setelah dibudidayakan, harga jualnya meningkat berkali lipat dari harga saat membeli benih.

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

Sebelumnya, Trenggono menegaskan, KKP tak ingin benih lobster Indonesia dinikmati oleh negara lain, seperti Singapura dan Vietnam. Ia mengatakan, selama ini Indonesia hanya memperoleh nilai kecil dari ekspor benih lobster. Padahal, nilai yang bisa diperoleh ketika sudah dibudidaya jauh lebih besar. Menurutnya, Indonesia punya potensi besar membudidaya benih lobster hingga besar dan siap dikonsumsi. Ia yakin, dengan ketekunan mempelajari, Indonesia akan menguasai metode budidaya lobster yang baik sehingga menjadi produk unggulan Indonesia.

“Jadi jangan lagi yang menikmati lobster itu adalah Singapura dan Vietnam. Selama ini kita itu sudah dininabobokan, diambilin terus sama Singapura, lalu dikirim ke Vietnam,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Namun demikian, DPR mengingatkan agar KKP waspada terhadap kemungkinan adanya penyelundupan di tengah penghentian ekspor sementara yang saat ini dilakukan KKP. Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dari fraksi PKS, pemberhentian sementara ekspor benih lobster juga bisa memicu aksi penyelundupan ekspor alias ekspor ilegal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *