Dengan begitu, selama tahun 2021 transaksi digital yang dilakukan oleh nasabah mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi. Tercatat sepanjang 2020 jumlah transaksi melalui aplikasi Pegadaian Digital sebanyak 3,40 juta transaksi, pada 2021 naik 49,24 persen menjadi 5,09 juta transaksi. Nilai transaksi pun meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 5,09 triliun naik 35,73 persen menjadi Rp 6,91 triliun pada tahun 2021.
Kuswiyoto bilang, kenaikan transaksi digital tersebut berdampak pada penurunan biaya operasional, mengingat dari sisi penggunaan kertas misalnya dapat dikurangi, dari sisi waktu layanan juga lebih cepat. Begitu pula dari sisi data juga lebih akurat dan realtime.
“Oleh karena itu, kami sangat mendorong di masa datang penggunaan aplikasi Pegadaian Digital ini semakin meningkat, karena saat ini nasabah yang sudah familiar menggunakan aplikasi baru sekitar 20 persen dari total nasabah,” jelasnya.
Comments