Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang ASIX Token milik musikus Anang Hermansyah untuk diperdagangkan. Bappebti memastikan, ASIX Token belum masuk daftar 229 aset kripto yang diizinkan untuk diperjualbelikan.
“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti melalui akun Twitter resmi @InfoBappebti, yang Pajak.com kutip, Jumat (11/2).
Pernyataan itu disampaikan Bappebti untuk menjawab salah satu pertanyaan pengguna. Bappebti menjelaskan, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah investasi kripto. Dalam 229 kripto yang boleh diperdagangkan, antara lain bitcoin, ethereum, tether, Xrp/ripple, bitcoin cash, binance coin, polkadot, cardano, dan Solana.
Kendati demikian, pedagang fisik kripto dapat mengajukan usulan penambahan jenis kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto. Kemudian, akan ditetapkan dalam daftar kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Menanggapi pernyataan itu, Anang Hermansyah mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah mengurus perizinan ke Bappebti agar dapat memperdagangkan ASIX Token di pasar aset kripto Indonesia.
“Pernyataan Bappebti adalah pernyataan yang cukup menarik untuk dimaknai bahwa hari ini yang disetujui 229 aset kripto, itu kenyataan memang—Itu sudah diumumkan lama bahwa di Indonesia ada 229 aset kripto yang masuk exchanger. Makanya kalau dibilang ASIX Token tidak masuk 229, ya memang bener kok. Tapi kami sedang mengurus izin saat ini. Banyak juga teman-teman kripto lain yang juga lagi berusaha untuk menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia bisa bermain teknologi ini dengan baik, itu catatan penting,” jelas Anang dalam keterangan tertulis, (11/2).
Comments