Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, penerapan industri 4.0 menjadi salah satu major project dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, kontribusi nilai tambah, daya saing dan keberlanjutan industri nasional.
Melihat hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan asesmen Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) untuk BUMN di kantor kementerian perindustrian, Jakarta, Kamis (22/04).
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, dalam rangka mendukung Making Indonesia 4.0, Kementerian BUMN berinisiasi untuk membuat program Making BUMN 4.0. Hal ini sesuai dengan salah satu prioritas Kementerian BUMN, yakni Kepemimpinan Teknologi yang berisi harapan BUMN ke depan untuk mampu memimpin secara global dalam sektor teknologi strategis dan melembagakan kapabilitas digital.
“Untuk mendukung program Making BUMN 4.0 tersebut, BUMN perlu mengukur kesiapan melalui assessment INDI 4.0 dan bertransformasi menuju Industri 4.0 untuk meningkatkan kontribusinya dalam mendukung program-program prioritas nasional,” ungkapnya. Ia menambahkan transformasi industri 4.0 harus senantiasa diiringi perubahan mindset sebagai elemen terpenting dalam proses transformasi yaitu kesadaran akan adanya manfaat menggunakan peralatan digital dan bukan hanya sekadar kemampuan untuk menggunakan teknologi.
Menteri BUMN menjelaskan kepemimpinan teknologi dan inovasi tidak hanya menjadi kunci ke depan dalam peningkatan daya saing BUMN, tetapi juga sebagai kunci meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan keberpihakan pada yang kecil.
Comments