in ,

KemenkopUKM dan PBNU Sinergi Bina Usaha Ultra Mikro

KemenkopUKM dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sinergi Bina Usaha Ultra Mikro
FOTO : IST

Pajak.com, Bandung – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) bersinergi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk peningkatan dan pemberdayaan; penyaluran pembiayaan; serta pendampingan manajemen dan akses pasar bagi koperasi, Usaha Ultra Mikro (UMi) atau UMKM.

Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan, jika ingin menyejahterakan umat, maka berikanlah ruang kepada UMi untuk bisa berkembang dan naik kelas.

“Saat ini jumlah pelaku UMKM sebanyak 69,3 juta, dimana sebagian besar atau lebih dari 99 persen merupakan usaha mikro yang produktifitas masih  harus kita tingkatkan, karena volume usaha mereka relatif kecil sehingga kontribusinya pada PDB (produk domestic bruto) pun relatif kecil,” kata Arif dalam acara Rakornas Lembaga Perekonomian Nahdhatul Ulama (LPNU) di Bandung.

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

Implementasi keberpihakan KemenkopUKM digambarkan dengan membentuk Deputi Usaha Mikro. Divisi ini fokus untuk membina pelaku Usaha Ultra Mikro (UMi) dalam mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan akses pembiayaan ke perbankan. Dengan demikian, diharapkan mereka tidak ada lagi yang lari ke rentenir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *