Pajak.com, Bandung – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) bersinergi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk peningkatan dan pemberdayaan; penyaluran pembiayaan; serta pendampingan manajemen dan akses pasar bagi koperasi, Usaha Ultra Mikro (UMi) atau UMKM.
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan, jika ingin menyejahterakan umat, maka berikanlah ruang kepada UMi untuk bisa berkembang dan naik kelas.
“Saat ini jumlah pelaku UMKM sebanyak 69,3 juta, dimana sebagian besar atau lebih dari 99 persen merupakan usaha mikro yang produktifitas masih harus kita tingkatkan, karena volume usaha mereka relatif kecil sehingga kontribusinya pada PDB (produk domestic bruto) pun relatif kecil,” kata Arif dalam acara Rakornas Lembaga Perekonomian Nahdhatul Ulama (LPNU) di Bandung.
Implementasi keberpihakan KemenkopUKM digambarkan dengan membentuk Deputi Usaha Mikro. Divisi ini fokus untuk membina pelaku Usaha Ultra Mikro (UMi) dalam mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan akses pembiayaan ke perbankan. Dengan demikian, diharapkan mereka tidak ada lagi yang lari ke rentenir.
Comments