in ,

Kemenkop Dorong Realisasi RPJM Koperasi dan UMKM

“Untuk transformasi usaha informal ke formal, Kemenkop ingin sebanyak-banyaknya karena dari 63,9 juta pelaku usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru 600 ribu UMKM. Yang tidak memiliki legalitas hukum kita arahkan agar punya NIB dan sertifikasi sesuai bidang usaha misalnya sertifikasi halal atau PIRT,” jelasnya.

Perlu diketahui, kriteria UMKM saat ini dari sebelumnya beromzet Rp 300 juta/tahun diperbarui menjadi Rp 2 miliar/tahun sehingga ada tambahan 500 ribu UMKM menjadi total 63,9 juta pelaku UMKM. Dalam hal transformasi digital, KUMKM diarahkan masuk ke dalam rantai pasok sehingga bisa bersinergi dengan BUMN maupun usaha besar melalui kemitraan. Maka dari itu, koperasi juga diarahkan menjadi koperasi modern yang bisa memanfaatkan digital sebagai sarana bagai kemajuan koperasi dan anggota.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Lebih lanjut, Arif mengatakan tahun ini juga menjadi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 7 tahun 2021 yang membuat berbagai insentif dan kemudahan bagi perkembangan UMKM. Ada 11 prioritas kegiatan sebagai perwujudan dari Peraturan pemerintah (PP) No 7 tahun 2021, diantaranya hal penanggungan biaya pendampingan usaha mikro dalam perijinan usaha, infrastruktur publik sebagai tempat pengembangan usaha dan promosi. Lalu kebijakan implementasi alokasi 40 persen belanja pemerintah kepada UKM.

“Komitmen ini diawasi oleh BPKP dan BPK dengan belanja pemerintah yang mendekati Rp 400 triliun, saya optimis itu bisa meningkatkan kesejahteraan UMKM,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *