Atas kendala itu, KADIN Indonesia mengirimkan surat secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama usulan, yaitu mengenai kepastian dan kewenangan setelah IPO. Artinya, perusahaan tetap akan dikendalikan oleh para pendiri (domestic-led) bahkan apabila mayoritas investor adalah pihak asing.
“Peraturan untuk perusahaan publik saat ini yang dikeluarkan oleh OJK belum mengakomodir kebutuhan perusahaan publik. Usulannya para pendiri perusahaan (founders) untuk tetap dapat memegang kendali atas jalannya perusahaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan misi dan visinya tanpa dihambat oleh kepentingan jangka pendek investor. Juga melindungi perusahaan dari ancaman hostile takeover dari pihak asing yang dapat melakukan pembelian saham perusahaan melalui bursa,” kata Rosan.
Comments