in ,

KADIN Berharap Empat Insentif Ini Tetap Diberikan di 2022

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi, melihat perkembangan perekonomian untuk tetap memberikan beragam insentif.

“Jika nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM,” kata Prastowo.

Sejatinya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada tahun 2022 sudah mengurangi tarif pajak untuk UMKM antara lain usaha dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, dalam Pasal 31E UU HPP, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta dalam setahun akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22 persen. Sehingga pengusaha hanya membayar pajak setengahnya atau 11 persen.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“Insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat dan diharapkan mereka dapat menjalankan kewajibannya,” kata Prastowo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *