Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini menjelaskan, perundingan IUAE-CEPA mencakup 17 bab dan pembahasannya dibagi dalam sepuluh kelompok kerja (working groups). Kesepuluh kelompok kerja tersebut yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi (termasuk UKM), kekayaan intelektual, ketentuan legal dan isu institusional, pengadaan barang pemerintah, serta halal dan ekonomi syariah.
“Setelah perundingan, kedua delegasi saling memahami kebijakan dan posisi masing-masing dan menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut perundingan pertama yang akan dibahas pada perundingan putaran berikutnya. Pertemuan teknis dan intersesi akan digelar untuk saling memberi klarifikasi dan melanjutkan diskusi mengenai potensi-potensi kerja sama”, jelasnya.
Pada perundingan pertama ini, kedua ketua delegasi juga telah menandatangani Term of Reference (ToR) Perundingan IUAE-CEPA. ToR ini merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman bagi kedua delegasi dalam menjalankan perundingan IUAE-CEPA. Kedua negara sepakat untuk melaksanakan perundingan putaran kedua IUAE-CEPA pada Oktober 2021.
Adapun total perdagangan Indonesia–UEA pada 2020 tercatat sebesar 2,93 miliar dollar AS, dengan nilai ekspor Indonesia ke UEA pada 2020 sebesar 1,24 miliar dollar AS dan impor Indonesia dari UEA tercatat sebesar 1,68 miliar dollar AS. Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA antara lain minyak sawit, perhiasan, tabung dan pipa besi, mobil dan kendaraan bermotor, serta kain tenun sintetis. Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari UEA di antaranya produk setengah jadi besi atau baja, hidrokarbon acyclic, aluminium tidak ditempa, logam mulia koloid, dan polimer propilena.
Comments