in ,

Indonesia Berpeluang Tingkatkan Ekspor Kabel ke Ukraina

Safeguard Duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Indonesia Berpeluang Tingkatkan Ekspor Kabel ke Ukraina
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Produk kabel (wires) Indonesia terbebas dari pengenaan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Pemerintah Ukraina. Keputusan Pemerintah Ukraina ini membuka peluang peningkatan ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina.

Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5 persen untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3 persen. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard duty untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021. Produk kabel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, dibebaskannya Indonesia dari BMTP ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina. “Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari BMTP. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/05).

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *