in ,

Indonesia Berpeluang Tingkatkan Ekspor Kabel ke Ukraina

Perlu diketahui, otoritas Ukraina telah melakukan penyelidikan safeguard produk kabel sejak 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel tahun 2015—2020.

Selain itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menanggapi keputusan Ukraina dengan rasa syukur dan optimisme. Ia berpendapat Pemerintah Indonesia telah terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Tidak hanya itu saja, otoritas penyelidikan Ukraina juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard kabel tersebut.

“Pemerintah Indonesia terlibat aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sejumlah pembelaan tertulis kepada otoritas Ukraina. Proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif. Tujuannya agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberi peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di Ukraina,” ujar Pradnyawati.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir (2016—2020), salah satunya untuk produk kabel serat optik. Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51 persen. Tercatat nilai ekspor produk tersebut pada 2016 sebesar 2,59 juta dollar AS dan meningkat hingga 4,37 juta dollar AS pada 2020. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai 9,08 juta dollar AS. Pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *