Menu
in ,

DPR Sahkan RUU APBN 2022 Jadi Undang-Undang

Pajak.com, Jakarta – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (30/9/2021) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022 menjadi UU. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2022 disahkan sebagai undang-undang. Pada APBN 2022 itu juga ditetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, seluruh fraksi menyetujui RUU APBN 2022 untuk disahkan menjadi UU. Terdiri dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB. Fraksi PKS pun menyetujui tetapi dengan 27 catatan.

Said juga menyampaikan, penetapan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada APBN 2022 cukup realistis. Hal ini berdasarkan tren pemulihan kesehatan rakyat dan pemulihan ekonomi nasional dan indikator lainnya.

“Indonesia sudah memiliki modal baik pada kuartal II-2021 yakni pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 7,2 persen (year on year). Ini dapat dijadikan modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi di tahun depan. Artinya, sudah melewati fase resesi. Walaupun pada kuartal III-2021 diperkirakan pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, kita optimistis pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen,” kata Said pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan RUU APBN 2022 bersama DPR telah dan akan menghasilkan APBN yang responsif, tangguh, dan mampu menghadapi tantangan dinamika dan risiko pandemi yang terus berubah.

Pemerintah dan parlemen telah mengambil berbagai kebijakan dan langkah-langkah penting dalam menangani pandemi Covid-19 yang dampaknya luas dan signifikan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyadari peranan APBN yang antisipatif dan fleksibel dalam merespons kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukungan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan. Ia mengatakan, upaya pemulihan terus dilakukan sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2 persen.

“Perkiraan ini cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural, serta kewaspadaan risiko ketidakpastian kinerja perekonomian ke depan. Kinerja ekonomi tahun 2022 akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan internasional,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan, pemerintah mendukung pemulihan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada tahun 2022. Pemerintah pun melanjutkan program perlindungan sosial dan penciptaan kesempatan kerja sehingga tingkat kemiskinan diharapkan dapat turun kembali pada kisaran 8,5-9 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, dan gini ratio atau rasio ketimpangan akan menurun menjadi 0,376-0,378. Sementara indeks pembangunan manusia akan meningkat di angka 73,41-73,46.

Dalam menstimulasi perekonomian dan target pembangunan, postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun, sehingga defisit Rp 868 triliun atau 4,85 persen PDB. Secara bertahap, defisit APBN akan diturunkan dari 6,14 persen pada tahun 2020 menjadi 5,7 persen dari PDB pada tahun 2021, dan menjadi 4,85 persen dari PDB pada tahun 2022.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version