Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah naiknya tekanan eksternal terkait dengan meningkatnya risiko stagflasi di berbagai negara.
“Ke depan, ketidakpastian ekonomi global diprakirakan masih akan tinggi seiring dengan makin mengemukanya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi global, termasuk sebagai akibat dari makin meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan, yang ditempuh oleh berbagai negara,” kata Perry saat konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 22-23 Juni 2022, Kamis (23/6).
Perry mengungkapkan, BI terus menempuh berbagai langkah penguatan bauran kebijakan meliputi memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung pengendalian inflasi dengan tetap memerhatikan bekerjanya mekanisme pasar dan nilai fundamentalnya.
Selain itu, BI juga akan mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Operasi Moneter Rupiah, dan melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada komponen Overhead SBDK.
“Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022. Guna meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi,” ucapnya.
Comments