in ,

Kenal Definisi dan Fungsi Suku Bunga Acuan

fungsi suku bunga acuan
FOTO : IST

Kenal Definisi dan Fungsi Suku Bunga Acuan

Pajak.com, Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) September 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen. Sebelumnya, BI telah menaikkan suku bunga acuan bulan Agustus 2022 sebesar 25 bps. Kenaikan bulan lalu itu menjadi peningkatan pertama, karena sejak Februari 2021 suku bunga acuan bergerak di level 3,5 persen demi menjaga pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Lantas apa itu suku bunga acuan? Dan, apa saja fungsinya? Pajak.com akan mengulaskan berdasarkan ulasan resmi dari BI.

Apa itu suku bunga acuan? 

Berdasarkan situs resmi BI, uku bunga acuan adalah besaran bunga yang ditetapkan setiap bulannya oleh bank sentral untuk menjadi acuan berbagai produk pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya. Salah satu tujuan penetapan suku bunga acuan adalah, untuk memelihara stabilitias nilai mata uang, serta mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebab, suku bunga acuan ini menjadi referensi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menetapkan bunga pinjaman dan simpanan.

Apa fungsi suku bunga acuan?

Suku bunga acuan merupakan alat kebijakan moneter BI, karena memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian nasional. Secara umum, ada empat fungsi suku bunga acuan, yaitu:

  • Mengendalikan laju inflasi.
  • Melalui suku bunga acuan, laju inflasi dapat terkendali. Karena kenaikan suku bunga acuan bisa diikuti dengan kenaikan tingkat suku bunda deposito dan tabungan, serta suku bunga kredit. Hal ini dapat dilakukan, karena kenaikan suku bunga acuan yang diikuti bunga deposito dan tabungan, akan mendorong masyarakat untuk menempatkan uang di bank, ketimbang membelanjakannya. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan yang juga diikuti suku bunga kredit atau pinjaman, akan mengurungkan niat masyarakat untuk meminjam uang dari bank.
  • Menjaga daya beli masyarakat.
  • Selain mengontrol laju inflasi, fungsi lain suku bunga acuan adalah untuk menjaga daya beli dan gairah konsumsi masyarakat. Ini berkaitan erat dengan pengaruh suku bunga acuan terhadap jumlah uang yang beredar. Ketika suku bunga acuan naik, yang kemudian diikuti dengan kenaikan suku bunga tabungan dan deposito, maka masyarakat akan cenderung menabung daripada melakukan pinjaman kredit. Karena masyarakat didorong untuk menyimpan uangnya di perbankan, maka peredaran uang akan turun dan inflasi pun akan turun. Hal ini akan diikuti dengan penurunan harga produk barang dan jasa, yang diharapkan dapat meningkatkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
  • Instrumen pencegah fraud dalam sistem perbankan.
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya memang berhak menetapkan besaran bunga pinjaman. Namun, penetapannya tidak bisa dilakukan sesuka hati, karena ada suku bunga acuan yang harus diikuti.
  • BI selaku bank sentral menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan, dengan harapan dapat menjadi acuan bagi bunga bank konvensional. Sewaktu bank umum menerapkan bunga yang berbeda jauh dengan suku bunga acuan, maka pihak berwenang akan dengan mudah dapat mendeteksi adanya fraud oleh bank.
  • Instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Fungsi ini dijalankan dengan menurunkan suku bunga acuan, untuk menambah jumlah uang yang beredar. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pinjaman untuk berbagai keperluannya. Sebagai contoh, penurunan suku bunga acuan di masa awal pandemi COVID-19, agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dimudahkan saat mengajukan pembiayaan bisnis agar tetap bertahan. Penurunan suku bunga acuan, yang diikuti dengan penurunan bunga kredit, dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengajukan pembiayaan produktif untuk memperbesar skala usaha, yang pada muaranya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan BI menaikkan suku bunga acuan adalah sebagai langkah front-loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam menurunkan ekspektasi inflasi maupun inflasi inti. BI memproyeksi tingkat inflasi hingga akhir 2022 sebesar 6 persen, sedangkan inflasi inti diprediksi berada pada level 4,6 persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, suku bunga deposit facility sebesar 3,5 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 5 persen. Ini untuk memastikan inflasi inti kembali ke kisaran sasaran, yaitu 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023,” ujar Perry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI September 2022,  (23/9).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *