in ,

Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur mengenai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sementara itu, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Terkait dengan aset kripto buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat hal tersebut sebagai hal yang positif.

“Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan,” imbuhnya.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dimana inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar kripto di Indonesia sangat besar dan dapat terus bertumbuh. Hal itu terlihat dalam beberapa tahun ini, dimana beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Melihat hal tersebut, Wisnu pun mengimbau masyarakat untuk lebih memahami terlebih dahulu tentang mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *