in ,

Asparnas: Mudik Dilarang, Industri Pariwisata Gagal Panen

Asparnas mengusulkan, supaya pemerintah mengeluarkan beberapa insentif bagi industri pariwisata. Pertama, pemberian insentif bagi masyarakat lokal yang ingin menginap di kawasan wisata. Seperti diketahui, kendati pemerintah melarang mudik, kawasan wisata masih dapat beroperasi.

“Masih ada potensi wisatawan dari masyarakat lokal (sekitar). Subsidi harga tiket (transportasi umum), hotel, penginapan yang diharapkan turun tidak terjadi. Padahal itu bisa menarik orang lokal setempat untuk sekali-kali coba juga menginap sambil berwisata. Tapi harganya disubsidi, diskon, misal 50 persen. 50 persen itu ditanggung pemerintah, seperti di Thailand, Vietnam,” kata Adi.

Ia yakin, kebijakan itu dapat menarik wisatawan daerah setempat untuk berlibur bersama keluarga. Thailand dan Vietnam bahkan telah melakukan subsidi harga tiket dan penginapan bagi turis (domestik dan mancanegara) sebelum Covid-19. Tak heran jika kedua negara itu menjadi salah satu destinasi favorit para turis.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

“Misalnya, di Laboan Bajo tidak hanya dikunjungi oleh masyarakat Manggarai Barat dan Manggarai Timur (kabupaten). Mungkin orang-orang dari Rote, zona lokal, bisa coba wisata lengkap penginapan, fasilitas wisata. Karena kita tidak mungkin menerima wisatawan dari Jakarta, Bali, Yogyakarta, kan. Kita optimalkan wisatawan lokal setempat dalam lingkup kabupaten dan kecamatan,” kata Direktur Utama PT Dtur Pesona Indonesia ini.

Kedua, insentif pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang bekerja di industri pariwisata. Sebab menurut Adi, pengelola kawasan pariwisata, berpotensi besar tidak memiliki pemasukan yang optimal. Tak bisa dipungkuri daya beli pemudik lebih besar dibandingkan dengan masyarakat setempat ketika berwisa

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *